I. PENDAHULUAN
Poligami berasal dari bahasa Inggris
yaitu Polygamy yang berarti beristri lebih dari satu wanita.
Sedangkan menurut istilah Poligami
adalah perkawinan yang salah satu pihak ( suami ) mengawini beberapa orang
wanita lebih dari satu dalam waktu yang beriman.
Dalam UU No. 1 Tahun 1974 menerangkan
bahwa seorang laki-laki ( suami
) dapat melakukan poligami dengan beberapa syarat. Padahal kalau kita lihat UU
No. 1 Tahuin 1974 itu berazaskan monogami tapi mengapa dalam UU tersebut pada
pasal 4 dan 5 memperbolehkan poligami.
II.
PEMBAHASAN
Di Indonesia poligami dulu sampai
sekarang menjadi suatu perbincangan yang fenomenal, dimana sebagian orang-orang
gender berusaha keras dengan aksi-aksimereka untuk merubah UU perkawinan
mengenai poligami. Baik itu dengan aksi jalan ataupun aksi sosial. Sedangkan
dilain pihak mencoba untuk tetap mempertahankan poligami dengan alasan hal itu
sesuai dengan ideologi wanita ( baca : isam ) yang harus dipertahankan.
Pada saat ini saya tidak dapat
menerima adanya poligami, terutama di Indonesia. Karena fenomena yang terjadi
sekarang adalah poligami dijadikan sebagai ajang menurutkan hawa nafsu kaum
laki-laki yang berdampak timbulnya eksen-eksen yang mengimbas bagi kedua belah
pihak seperti :
a)
Permusuhan antar keluarga
Sering bahkan banyak kita jumpai di
Indonesia, ketika seorang telah berpoligami ialebih mementingkan pihak ( istri
) yang baru, sehingga menimbulkan kecemburuan sosial maupun material oleh pihak
yang lain. Yang ujungnya keluarga yang merasa dirugikan tidak menerima hal
tersebut yang berakibat permusuhan diantara pihak yang lebih dahulu dengan
pihak yang baru, begitu juga halnya dengan keluarga suami.
b)
Suami tidak bijaksana
Suami lebih memberikan perhatian
kepada istrinya yang baru dari pada istri yang lama.
c)
Anak-anak berkelahi
Dengan melihat eksen pada point a dan
b, anak-anak menjadi terancam sehingga sering menimbulkan perkelahian antara
kedua belah pihak, karena kurangnya perhatian dari bapak mereka.
d)
Kesulitan ekonomi
Bila kita lihat bahwa keluarga
poligami menjadi kesulitan dalam hal perekonomian mereka apalagi ketika sang
suami tidak bekerja, penghasilan yang biasanya cukup untuk menghidupi seorang
istri dan anak-anaknya menjadi membengkak untuk menghidupi istri dan anaknya
yang lain.
Jelas bahwa syarat pelaku poligami
harus dapat berlaku adil. Namun, dalam praktek di masyarakat kadang pelaku
poligami justru tidak bisa merealisasikan keadilan tersebut diantara istri dan
anak-anaknya.
Bahkan menimbulkan
kezaliman-kezaliman, kecemburuan dari wanita (istri-istri), laki-laki menjadi
tidak bijaksana, anak-anak berkelahi bahkan terjadi kesulitan ekonomi, seperti
yang telah diterangkan di atas.
Dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang
perkawinan pada pasal 4 bahwa persyaratan untuk berpoligami adalah :
- Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri.
- Istri mendapatkan cacat badan / penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Dan untuk dapat mengajukan permohonan
kepada pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 di atas, harus dipenuhi
syarat-syarat :
1.
Adanya persetujuan dari istri /
istri-istri.
2.
Adanya kepastian bahwa suami
mampu menjamin keperluan istri dan anak-anak mereka.
3.
Adanya jaminan bahwa suami akan
berlaku adil terhadap istri dan anak-anak mereka.
Maka timbul suatu pertanyaan apakah
hal tersebut bersifat komulatif ataukah alternatif ?. Dan bagaimana ketika
seorang suami yang menjalani hal tersebut apakah istri boleh melakukan
poliandri ?.
- Poligami harus ada izin dari istri baik terbuka atau lisan.
- Kemajuan suami membiayai keperluan terhadap istri-istrinya dan anak-anaknya.
- Jaminan berlaku adil terhadap istri-istrinya dan anak-anaknya.
Kalau kita lihat dalam hal tersebut
di atas, bahwa untuk menjalankan hal tersebut sangat sulit apalagi untuk dapat
berlaku adil. Walaupun ada jaminan, lalu bagaimana ketika jaminan tersebut tidak dapat terlaksana dalam perkawinan akan
menjadi batal secara otomatis.
III.
PENUTUP
Dengan melihat keterangan-keterangan
yang ada di atas, dapat kita lihat bahwa untuk dapat melakukan suatu keinginan
berpoligami adalah sungguh sulit. Di Indonesia sendiri walaupun perbandingan
antara wanita dan laki-laki lebih banyak istri ketika poligami dilakukan akan
menimbulkan dapat yang sangat merugikan bagi kedua belah pihak.
IV.
KRITIK DAN SARAN
-
Kritik
Dalam
penulisan ini saya mungkin kurang mendalami buku-buku tentang poligami sehingga
saya tetap pada pendirian saya bahwa poligami tidak dapat diterima dengan
mudah.
-
Saran
Untuk menunjung harkat dan martabat
wanita maka saya sarankan untuk berpikir dengan logika sebelum berpoligami
dengan melihat dampak yang akan timbul ketika kita akan melakukan perkawinan
poligami.