Saturday, 17 October 2015

poligami dan hukumnya


I.          PENDAHULUAN

Poligami berasal dari bahasa Inggris yaitu Polygamy yang berarti beristri lebih dari satu wanita.
Sedangkan menurut istilah Poligami adalah perkawinan yang salah satu pihak ( suami ) mengawini beberapa orang wanita lebih dari satu dalam waktu yang beriman.
Dalam UU No. 1 Tahun 1974 menerangkan bahwa seorang laki-laki          ( suami ) dapat melakukan poligami dengan beberapa syarat. Padahal kalau kita lihat UU No. 1 Tahuin 1974 itu berazaskan monogami tapi mengapa dalam UU tersebut pada pasal 4 dan 5 memperbolehkan poligami.

II.       PEMBAHASAN
Di Indonesia poligami dulu sampai sekarang menjadi suatu perbincangan yang fenomenal, dimana sebagian orang-orang gender berusaha keras dengan aksi-aksimereka untuk merubah UU perkawinan mengenai poligami. Baik itu dengan aksi jalan ataupun aksi sosial. Sedangkan dilain pihak mencoba untuk tetap mempertahankan poligami dengan alasan hal itu sesuai dengan ideologi wanita ( baca : isam ) yang harus dipertahankan.
Pada saat ini saya tidak dapat menerima adanya poligami, terutama di Indonesia. Karena fenomena yang terjadi sekarang adalah poligami dijadikan sebagai ajang menurutkan hawa nafsu kaum laki-laki yang berdampak timbulnya eksen-eksen yang mengimbas bagi kedua belah pihak seperti :

a)      Permusuhan antar keluarga
Sering bahkan banyak kita jumpai di Indonesia, ketika seorang telah berpoligami ialebih mementingkan pihak ( istri ) yang baru, sehingga menimbulkan kecemburuan sosial maupun material oleh pihak yang lain. Yang ujungnya keluarga yang merasa dirugikan tidak menerima hal tersebut yang berakibat permusuhan diantara pihak yang lebih dahulu dengan pihak yang baru, begitu juga halnya dengan keluarga suami.
b)      Suami tidak bijaksana
Suami lebih memberikan perhatian kepada istrinya yang baru dari pada istri yang lama.
c)      Anak-anak berkelahi
Dengan melihat eksen pada point a dan b, anak-anak menjadi terancam sehingga sering menimbulkan perkelahian antara kedua belah pihak, karena kurangnya perhatian dari bapak mereka.
d)     Kesulitan ekonomi
Bila kita lihat bahwa keluarga poligami menjadi kesulitan dalam hal perekonomian mereka apalagi ketika sang suami tidak bekerja, penghasilan yang biasanya cukup untuk menghidupi seorang istri dan anak-anaknya menjadi membengkak untuk menghidupi istri dan anaknya yang lain.




Jelas bahwa syarat pelaku poligami harus dapat berlaku adil. Namun, dalam praktek di masyarakat kadang pelaku poligami justru tidak bisa merealisasikan keadilan tersebut diantara istri dan anak-anaknya.
Bahkan menimbulkan kezaliman-kezaliman, kecemburuan dari wanita (istri-istri), laki-laki menjadi tidak bijaksana, anak-anak berkelahi bahkan terjadi kesulitan ekonomi, seperti yang telah diterangkan di atas.
Dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan pada pasal 4 bahwa persyaratan untuk berpoligami adalah :
  1. Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri.
  2. Istri mendapatkan cacat badan / penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
  3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Dan untuk dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 di atas, harus dipenuhi syarat-syarat :
1.      Adanya persetujuan dari istri / istri-istri.
2.      Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan istri dan anak-anak mereka.
3.      Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri dan anak-anak mereka.
Maka timbul suatu pertanyaan apakah hal tersebut bersifat komulatif ataukah alternatif ?. Dan bagaimana ketika seorang suami yang menjalani hal tersebut apakah istri boleh melakukan poliandri ?.


  1. Poligami harus ada izin dari istri baik terbuka atau lisan.
  2. Kemajuan suami membiayai keperluan terhadap istri-istrinya dan anak-anaknya.
  3. Jaminan berlaku adil terhadap istri-istrinya dan anak-anaknya.

Kalau kita lihat dalam hal tersebut di atas, bahwa untuk menjalankan hal tersebut sangat sulit apalagi untuk dapat berlaku adil. Walaupun ada jaminan, lalu bagaimana ketika jaminan tersebut  tidak dapat terlaksana dalam perkawinan akan menjadi batal secara otomatis.

III.    PENUTUP
Dengan melihat keterangan-keterangan yang ada di atas, dapat kita lihat bahwa untuk dapat melakukan suatu keinginan berpoligami adalah sungguh sulit. Di Indonesia sendiri walaupun perbandingan antara wanita dan laki-laki lebih banyak istri ketika poligami dilakukan akan menimbulkan dapat yang sangat merugikan bagi kedua belah pihak.

IV.    KRITIK DAN SARAN
-          Kritik
Dalam penulisan ini saya mungkin kurang mendalami buku-buku tentang poligami sehingga saya tetap pada pendirian saya bahwa poligami tidak dapat diterima dengan mudah.

-          Saran

Untuk menunjung harkat dan martabat wanita maka saya sarankan untuk berpikir dengan logika sebelum berpoligami dengan melihat dampak yang akan timbul ketika kita akan melakukan perkawinan poligami.