Saturday, 17 October 2015

KONTRASEPSI PRIA / WANITA MENURUT HUKUM ISLAM

Kontrasepsi

A.  Pendahuluan
Mengingat laju pertumbuhan penduduk Indonesia dewasa ini masih relative tinggi dan tingkat inflasi cukup rendah, namun sarana dan prasarana pendidikan, peribadatan, lapangan tenaga kerja masih jauh dari memadai. Maka dari itu masyarakat disarankan agar mengikuti KB atau menunda kehamilan dengan memakai alat atau cara kontrasepsi tertentu mulai dari kondom, coitus interuptus atau pil KB. Namun jika tidak ada satupun cara yang cocok yang bisa menjamin 100 % tidak hamil, mungkin dapat menggunakan cara vasektomi atau tubektomi.
Di makalah ini akan dijelaskan tentang kontrasepsi dengan menggunakan cara vasektomi dan tubektomi menurut hukum Islam. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin.

B.  Pembahasan
KONTRASEPSI MANTAP PRIA / WANITA
MENURUT HUKUM ISLAM
1.   Pengertian
Yang dimaksud dengan kontrasepsi mantap (kontap) pria / wanita, ialah sterilisasi, baik bagi pria dengan cara memotong saluran sperma (vas deferentia) kurang lebih 2 cm dan kedua ujungnya diikat dengan benang sutera dan operasi “kecil” ini disebut vasektomi, maupun sterilisasi bagi wanita dengan cara memotong saluran telur (tuba falopi) dan kedua ujungnya diikat dnegan pemasangan cincin (cincin falopi) dan operasi ini disebut tubektomi.
2.   Hukum
Mengenai sterilisasi pria (vasektomi) dan sterilisasi wanita (tubektomi), umat Islam Indonesia telah mendapatkan fatwa hukumnya berdasarkan hasil musyawarah ulama terbatas pada tahun 1972 dan Munas MUI tahun 1983, yang mengharamkan sterilisasi, kecuali dalam keadaan terpaksa.[1]
Bisa berubahnya hukum berdasarkan kaidah-kaidah hukum ulama yang telah disepakati oleh semua fuqaha (ahli hukum fiqh) dan ushuliyun (ahli ushul fiqh) yang di antaranya sebagai berikut :
1.
اَلْحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ الْعِلَّةِ وُجُوْ دًا وَعَدَمًا.
“Hukum itu berputar bersama illatnya (alas an yang menyebabkan adanya hukum), ata / tidak ada”.
2.
تَغَيُّرُ اْلأ َحْكَامِ بِِتَغَيِّرُ اْلاَزْ مِنَةِ وَاْلاَ مْكِنَةِ وَاْلاَجْوَالِ .
“Hukum-hukum itu bisa berubah karena perubahan zaman, tempat dan keadaan”.
Penjarangan kelahiran melalui cara apapun tidak dapat diperkenankan, kalau mencapai batas mematikan fungsi berketurunan secara mutlak karenanya sterilisasi yang diperkenankan hanyalah yang bersifat dapat dipulihkan kembali berketurunan dan tidak sampai merusak atau menghilangkan bagian tubuh yang berfungsi.
Sebagaimana dalil :
يَحْرُمُ اِسْتِعْمَالُ مَا يَقْطَعُ الْحَمْلَ مِنْ اَصْلِهِ . أ َمَّا مَا يُبْطِئُ اْلحَمْلَ مَدَّ ةً وَلاَ يَقْطَعُهُ فَلاَ يَحْرُمُ بَلْش إِنْ كَانَ لِعُذْرٍ كَتَرْ بِيَّةِ وَلَدِ يَكْرَهْ وَاِلاَّكُرِهَ . (الباجو رى على فتح القر يب ٢ / ۹۳)
“Haram mempergunakan sesuatu (seperti obat-obatan) yang dapat memutuskan kehamilan sama sekali (sehingga tidak bisa hamil kembali selamanya). Sedangkan yang hanya memperlambat kehamilan untuk sesuatu waktu dan tidak memutuskannya sama sekali, amka tidak haram dan bahkan tidak makruh jika karena sesuatu uzur, seperti ingin mendidik akan lebih dahulu. Jika tidak ada sesuatu alasan apapun, hukumnya makruh”.[2]
Dengan kemajuan teknologi yang makin canggih keberhasilan vasektomi atau tubektomi untuk tidak memberikan keturunan lagi telah mencapai 99 %. Namun, bersamaan dengan itu pula, tingkatan reversibilitas (kemampuan penyambungan kembali saluran sperma / ovum) meningkat sekitar 95 – 98 %. Sehingga harapan untuk mendapatkan keturuna lagi menjadi makin besar. Kemudian dari agama, vasektomi bisa ditolerir, karena tidak membawa akibat kemandulan permanen. Dan lebih ditolelir sang suami menjalani vasektomi, apabila sang istri mendapat berbagai side effecta dengan memakai alat-alat atau cara KB yang lain. Sebab antara suami dan istri mempunyai tanggung jawab dan hak serta kewajiban yang sama sebagaimana tersebut dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 228 :
àM»s)¯=sÜßJø9$#ur šÆóÁ­/uŽtItƒ £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spsW»n=rO &äÿrãè% 4 Ÿwur @Ïts £`çlm; br& z`ôJçFõ3tƒ $tB t,n=y{ ª!$# þÎû £`ÎgÏB%tnör& bÎ) £`ä. £`ÏB÷sム«!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# 4 £`åkçJs9qãèç/ur ,ymr& £`ÏdÏjŠtÎ/ Îû y7Ï9ºsŒ ÷bÎ) (#ÿrߊ#ur& $[s»n=ô¹Î) 4 £`çlm;ur ã@÷WÏB Ï%©!$# £`ÍköŽn=tã Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 4 ÉA$y_Ìh=Ï9ur £`ÍköŽn=tã ×py_uyŠ 3 ª!$#ur îƒÍtã îLìÅ3ym ÇËËÑÈ  
Artinya :
“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'[. tidak boleh mereka Menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi Para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.[3]

C.  Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa kontrasepsi mantap pria / wanita dengan jalan vasektomi dan tubektomi dapat dibenarkanoleh Islam, karena vasektomi dan tubektomi pada saat ini tidak membawa akibat kemandulan permanen, dan sewaktu-waktu dapat disambung kembali.





DAFTAR PUSTAKA

Djamaluddin, 2007, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Surabaya : Lajnah Ta’lif wan Nasyr 9CTN) NU Jawa Timur.

Masfjuk Zuhdi, 1997, Masail Fiqhiyah, Jakarta : PT. Gunung Agung.








[1] Masfjuk Zuhdi, 1997, Masail Fiqhiyah, Jakarta : PT. Gunung Agung, hal. 182.
[2] Djamaluddin, 2007, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Surabaya : Lajnah Ta’lif wan Nasyr 9CTN) NU Jawa Timur, hal. 426.
[3] Masjfuk Zuhdi, Op.Cit., hal. 185-186.