Kontrasepsi
A. Pendahuluan
Mengingat laju pertumbuhan penduduk Indonesia
dewasa ini masih relative tinggi dan tingkat inflasi cukup rendah, namun sarana
dan prasarana pendidikan, peribadatan, lapangan tenaga kerja masih jauh dari
memadai. Maka dari itu masyarakat disarankan agar mengikuti KB atau menunda
kehamilan dengan memakai alat atau cara kontrasepsi tertentu mulai dari kondom,
coitus interuptus atau pil KB. Namun jika tidak ada satupun cara yang cocok
yang bisa menjamin 100 % tidak hamil, mungkin dapat menggunakan cara vasektomi
atau tubektomi.
Di makalah ini akan dijelaskan
tentang kontrasepsi dengan menggunakan cara vasektomi dan tubektomi menurut
hukum Islam. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin.
B. Pemba hasan
KONTRASEPSI MANTAP PRIA / WANITA
MENURUT HUKUM ISLAM
1. Pengertian
Yang dimaksud dengan kontrasepsi
mantap (kontap) pria / wanita, ialah sterilisasi, baik bagi pria dengan cara
memotong saluran sperma (vas deferentia) kurang lebih 2 cm dan kedua
ujungnya diikat dengan benang sutera dan operasi “kecil” ini disebut vasektomi,
maupun sterilisasi bagi wanita dengan cara memotong saluran telur (tuba
falopi) dan kedua ujungnya diikat dnegan pemasangan cincin (cincin falopi) dan
operasi ini disebut tubektomi.
2. Hukum
Mengenai sterilisasi pria (vasektomi)
dan sterilisasi wanita (tubektomi), umat Islam Indonesia telah mendapatkan fatwa
hukumnya berdasarkan hasil musyawarah ulama terbatas pada tahun 1972 dan Munas
MUI tahun 1983, yang mengharamkan sterilisasi, kecuali dalam keadaan terpaksa.[1]
Bisa berubahnya hukum berdasarkan
kaidah-kaidah hukum ulama yang telah disepakati oleh semua fuqaha (ahli hukum
fiqh) dan ushuliyun (ahli ushul fiqh) yang di antaranya sebagai berikut
:
1.
اَلْحُكْمُ
يَدُوْرُ مَعَ الْعِلَّةِ وُجُوْ دًا وَعَدَمًا.
“Hukum itu berputar bersama illatnya (alas an yang menyebabkan
adanya hukum), ata / tidak ada”.
2.
تَغَيُّرُ
اْلأ َحْكَامِ بِِتَغَيِّرُ اْلاَزْ مِنَةِ وَاْلاَ مْكِنَةِ وَاْلاَجْوَالِ .
“Hukum-hukum itu bisa berubah karena peru bahan
zaman, tempat dan keadaan”.
Penjarangan kelahiran melalui cara
apapun tidak dapat diperkenankan, kalau mencapai batas mematikan fungsi
berketurunan secara mutlak karenanya sterilisasi yang diperkenankan hanyalah
yang bersifat dapat dipulihkan kembali berketurunan dan tidak sampai merusak
atau menghilangkan bagian tubuh yang berfungsi.
Sebagaimana dalil :
يَحْرُمُ
اِسْتِعْمَالُ مَا يَقْطَعُ الْحَمْلَ مِنْ اَصْلِهِ . أ َمَّا مَا يُبْطِئُ
اْلحَمْلَ مَدَّ ةً وَلاَ يَقْطَعُهُ فَلاَ يَحْرُمُ بَلْش إِنْ كَانَ لِعُذْرٍ
كَتَرْ بِيَّةِ وَلَدِ يَكْرَهْ وَاِلاَّكُرِهَ . (الباجو رى على فتح القر يب ٢ /
۹۳)
“Haram mempergunakan sesuatu (seperti obat-obatan) yang
dapat memutuskan kehamilan sama sekali (sehingga tidak bisa hamil kembali
selamanya). Sedangkan yang hanya memperlambat kehamilan untuk sesuatu waktu dan
tidak memutuskannya sama sekali, amka tidak haram dan bahkan tidak makruh jika
karena sesuatu uzur, seperti ingin mendidik akan lebih dahulu. Jika tidak ada
sesuatu alasan apapun, hukumnya makruh”.[2]
Dengan kemajuan teknologi yang makin
canggih keberhasilan vasektomi atau tubektomi untuk tidak memberikan keturunan lagi
telah mencapai 99 %. Namun, bersamaan dengan itu pula, tingkatan reversibilitas
(kemampuan penyambungan kembali saluran sperma / ovum) meningkat sekitar 95 –
98 %. Sehingga harapan untuk mendapatkan keturuna lagi menjadi makin besar.
Kemudian dari agama, vasektomi bisa ditolerir, karena tidak membawa akibat
kemandulan permanen. Dan lebih ditolelir sang suami menjalani vasektomi,
apabila sang istri mendapat berbagai side effecta dengan memakai
alat-alat atau cara KB yang lain. Sebab antara suami dan istri mempunyai
tanggung jawab dan hak serta kewajiban yang sama sebagaimana tersebut dalam
Al-Qur'an surat
Al-Baqarah ayat 228 :
àM»s)¯=sÜßJø9$#ur ÆóÁ/utIt £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spsW»n=rO &äÿrãè% 4 wur @Ïts £`çlm; br& z`ôJçFõ3t $tB t,n=y{ ª!$# þÎû £`ÎgÏB%tnör& bÎ) £`ä. £`ÏB÷sã «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# 4 £`åkçJs9qãèç/ur ,ymr& £`ÏdÏjtÎ/ Îû y7Ï9ºs ÷bÎ) (#ÿrß#ur& $[s»n=ô¹Î) 4
£`çlm;ur ã@÷WÏB Ï%©!$# £`Íkön=tã Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 4 ÉA$y_Ìh=Ï9ur £`Íkön=tã ×py_uy 3 ª!$#ur îÍtã îLìÅ3ym ÇËËÑÈ
Artinya :
“Wanita-wanita
yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'[. tidak boleh
mereka Menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka
beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya
dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan
kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi Para suami, mempunyai satu
tingkatan kelebihan daripada isterinya. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana”.[3]
C. Kesimpulan
Dari ur aian di atas dapat disimpulkan, bahwa
kontrasepsi mantap pria / wanita dengan jalan vasektomi dan tubektomi dapat
dibenarkanoleh Islam, karena vasektomi dan tubektomi pada saat ini tidak
membawa akibat kemandulan permanen, dan sewaktu-waktu dapat disambung kembali.
DAFTAR PUSTAKA
Djamaluddin,
2007, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Surabaya : Lajnah Ta’lif wan Nasyr 9CTN) NU
Jawa Timur.
Masfjuk Zuhdi,
1997, Masail Fiqhiyah, Jakarta
: PT. Gunung Agung.