KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji syukur
kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan hidayah, taufik, dan inayahnya
kepada kita semua. Sehingga kami bisa menjalani kehidupan ini sesuai dengan
ridhonya. Syukur Alhamdulillah kami
dapat menyelesaikan makalah ini sesuai dengan rencana. Makalah ini kami beri
judul “Transplantasi Organ Tubuh Menurut Pandangan Islam” dengan tujuan untuk
mengetahui definisi dan hokum tersebut.
Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita
Revolusi Akbar Nabi Muhammad SAW. Karena beliau adalah salah satu figur umat
yang mampu memberikan syafa’at kelak di hari kiamat.
Selanjutnya saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Drs.H. A.Rifa’i, M.Pd selaku dosen pengajar mata kuliah Mashail Fiqih, yang telah membimbing kami dalam pembuatan makalah ini hingga selesai.
Kami mohon ma’af yang sebesar-besarnya apabila dalam penulisan makalah ini
terdapat banyak kesalahan didalamnya.
Kami mengharapkan saran dan kritik
yang membangun demi tercapainya kesempurnaan makalah selanjutnya.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca
umumnya. Amiiin...
Wassalamualaikum Wr. Wb.
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ................................................................................................. i
KATA PENGANTAR ................................................................................................ ii
DAFTAR ISI
............................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
......................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
………………………………………………………….. 2
A.
Hukum
Transplantasi Organ Tubuh …………………………………….…… 2
B.
Pengertian
dan Sejarah Transplantasi Organ Tubuh
…………….…………. 3
BAB III PENUTUP/KESIMPULAN
………………………………………………… 6
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
Transplantasi organ tubuh manusia merupakan masalah baru
yang belum pernah dikaji oleh para fuqaha klasik tentang hukum-hukumnya. Karena
masalah ini adalah anak kandung dari kemajuan ilmiah dalam bidang pencangkokan
anggota tubuh, dimana para dokter modern bisa mendatangkan hasil yang
menakjubkan dalam memindahkan organ tubuh dari orang yang masih hidup/ sudah
mati dan mencangkokkannnya kepada orang lain yang kehilangan organ tubuhnya
atau rusak karena sakit dan sebagainya yang dapat berfungsi persis seperti
anggota badan itu pada tempatnya sebelum di ambil.
Dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh ada tiga pihak
yang terkait dengannya : pertama, donor, yaitu orang yang menyumbangkan organ
tubuhnya yang masih sehat untuk dipasangkan kepada orang lainyang organ
tubuhnya menderita sakit, atau terjadi kelainan. Kedua, resipien, yaitu orang
yang menerima organ tubuh dari donor yang karena satu dan lain hal, organ
tubuhnya yang harus diganti. Ketiga, tim ahli, yaitu para dokter yang menangani
operasi transplantasi dari pihak donor kepada resipien.
Bertalian dengan donor, transplantasi dapat dikategori
kepada tiga tipe, yaitu :
1)
Donor dalam keadaan hidup sehat. Dalam tipe ini diperlakukan seleksi yang
cermat dan harus diadakan general check up (pemeriksaan kesehatan yang lengkap
dan menyeluruh) baik terhadap donor, maupun terhadap resipien. Hal ini
dilakukan demi untuk menghindari kegagalan transplantasi.
2) Donor dalam keadaan koma. Apabila donor dalam keadaan koma,atau di d uga kuat akan meninggal segera, maka dalam pengambilan organ tubuh donor memerlukan alat kontrol dan penunjang kehidupan, misalnya bantuan alat pernafasan khusus.
2) Donor dalam keadaan koma. Apabila donor dalam keadaan koma,atau di d uga kuat akan meninggal segera, maka dalam pengambilan organ tubuh donor memerlukan alat kontrol dan penunjang kehidupan, misalnya bantuan alat pernafasan khusus.
3)
Donor dalam keadaan meninggal. Dalam tipe ini, organ tubuh yang akan
dicangkokkan diambil ketika donor sudah meninggal berdasarkan ketentuan medis
dan yuridis.
Berdasarkan uraian diatas, maka timbul pertanyaan : “ bagaimana pandangan hukum islam tentang transplantasi organ tubuh?” Inilah yag akan menjadi pokok masalah dalam makalah ini.
Berdasarkan uraian diatas, maka timbul pertanyaan : “ bagaimana pandangan hukum islam tentang transplantasi organ tubuh?” Inilah yag akan menjadi pokok masalah dalam makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian dan Sejarah Transplantasi
Organ Tubuh
Transplantasi organ adalah pemindahan suatu jaringan atau
organ manusia tertentu dari suatu tempat ketempat lain pada tubuhnya sendiri
atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan kondisi tertentu. Tujuan utama
transplantasi organ adalah mengurangi penderitaan dan meningkatkan kualitas
hidup pasien. Transplantasi ditinjau dari sudut si penerima dapat dibedakan
menjadi :
1) Autotransplantasi, yaitu
pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang itu sendiri.
2) Homotransplantasi, yaitu
pemindahan suatau jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh orang lain.
3) Heterotransplantasi, yaitu
pemindahan suatu jaringan atau organ dari suatu spesies ke tubuh spesies
lainnya.
Ada dua komponen yang penting yang
mendasari transplantasi yaitu :
Eksplantasi, yaitu usaha mengambil
jaringan atau organ manusia yang hidup atau yang sudah meninggal.
Implantasi, yaitu usaha menempatkan
jaringan atau organ tubuh tersebut kepada bagian tubuh sendiri atau tubuh orang
lain.
Disamping itu, ada dua komponen yang menunjang keberhasilan tindakan transplantasi, yaitu :
Adaptasi donasi, yaitu usaha dan
kemampuan menyesuaikan diri orangØ hidup yang diambil jaringan atau
organ tubuhnya, secara biologis dan psikis, untuk hidup dengan kekurangan
jaringan / organ.
Adaptasi resipien, yaitu usaha dan
kemampuan diri dari penerimaØ jaringan / organ tubuh baru
sehingga tubuhnya dapat menerima atau menolak jaringan / organ tersebut, untuk
berfungsi baik, mengganti yang sudah tidak dapat berfungsi lagi.
Tahun 600 SM di India, susruta telah
melakukan transplantasi kulit. Sementara jaman Renaissance, seorang ahli bedah
dari Italia bernama Gaspare Tagliacozzi juga telah melakukan hal yang sama.
Diduga John Hunter (1728-1793) adalah pioneer bedah eksperimental, termasuk
bedah transplantasi. Dia mampu membuat kriteria teknik bedah untuk menghasilkan
suatu jaringan transpalntasi yang tumbuh di tempat baru. Akan tetapi sistem
golongan darah dan sistem histokompatibilitas yang erat hubungannya dengan
reaksi terhadap transplantasi belum ditemukan. Pada abad ke-20 wiener dan
landsteiner menyokong perkembangan transplantasi dengan menemukan golongan
darah sistem ABO dan system Rhesus. Saat ini perkembangan ilmu kekebalan tubuh
makin berperan dalam keberhasilan tindakan transplantasi. Perkembangan
teknologi kedokteran terus meningkat searah dengan perkembangan teknik
transplantasi. Ilmu transplantasi modern makin berkembang dengan ditemukannnya
metode-metode pencangkokan, seperti :
a) Pencangkokkan arteria mammaria
interna didalam operasi lintas koroner oleh Dr. George E.Green.
b) Pencangkokkan jantung, dari jantung
kera kepada manusia oleh Dr. Cristian Bernhard, walaupun resepiennya kemudian
meninggal dalam waktu 18 hari.
c) Pencangkokkan sel-sel substansia
nigra dari bayi yang meninggal ke penderita parkinson oleh Dr. Andreas
Bjornklund.
Masalah etik dan moral dalam
transplantasi beberapa pihak yang ikut terlibat dalam usaha transplantasi
adalah :
• Donor hidup adalah orang yang memberiakn
jaringan / organnya kepada orang lain (resipien). Sebelum memutuskan untuk
menjadi donor, seseorang harus mengetahui dan mengerti resiko yang dihadapi
• Jenazah dan donor mati adalah
orang yang semasa hidupnya telah mengizinkan atau berniat dengan
sungguh-sungguh untuk memberikan jaringan/ organ tubuhnya kepada orang yang
memerlikan apabila ia telah meninggal kapan seorang donor itu dapat dikatakan
meninggal secara wajar, dan apabila sebelum meninggal , donor itu sakit, sudah
sejauh mana pertolongan dari dokter yang merawatnya.
• Keluarga donor dan ahli waris.
Kesepakatan keluarga donor dan
resipien sangat diperlukan untuk menciptakan saling pengertian dan menghindari
konflik semaksimal mungkin ataupun tekanan psikis dan emosi di kemudian hari
• Resipien adalah orang yang
menerima jaringan atau organ orang lain.
• Dokter dan tenaga pelaksana lain.
Untuk melaksankan suatu
transplantasi, tim pelaksana harus mendapat persetujuan dari donor, resipien
maupun keluarga kedua belah pihak.
• Masyarakat
Secara tidak sengaja masyarakat turut menentukan
perkembangan transplantasi.
Pada saat ini peraturan perundang-undangan yang ada adalah peraturan pemerintah No. 18 tahun 1981, tentang bedah mayat klinis dan bedah mayat anatomis serta transplantasi alat atau jaringan tubuh manusia. Pokok-pokok peraturan tersebut adalah pasal 10 yang berbunyi “Transplantasi alat untuk jaringan tubuh manusia dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai dimaksud dalam pasal 2 huruf a dan huruf b, yaitu harus dengan persetujuan tertulis penderita dan / keluarganya yang terdekat setelah penderita meninggal dunia”.
Pada saat ini peraturan perundang-undangan yang ada adalah peraturan pemerintah No. 18 tahun 1981, tentang bedah mayat klinis dan bedah mayat anatomis serta transplantasi alat atau jaringan tubuh manusia. Pokok-pokok peraturan tersebut adalah pasal 10 yang berbunyi “Transplantasi alat untuk jaringan tubuh manusia dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai dimaksud dalam pasal 2 huruf a dan huruf b, yaitu harus dengan persetujuan tertulis penderita dan / keluarganya yang terdekat setelah penderita meninggal dunia”.
B.
Hukum Transplantasi Organ Tubuh
Adapun dalil-dalil yang dapat
dijadikan dasar dalam pengambilan hukum trasplantasi organ tubuh, antara lain :
• Alqur’an
Surat Al-Baqarah ayat 195, yang
berbunyi :
(#qà)ÏÿRr&ur ’Îû È@‹Î6y™ «!$# Ÿwur (#qà)ù=è? ö/ä3ƒÏ‰÷ƒr'Î/ ’n<Î) Ïps3è=ökJ9$# ¡ (#þqãZÅ¡ômr&ur ¡ ¨bÎ) ©!$# =Ïtä† tûüÏZÅ¡ósßJø9$# ÇÊÒÎÈ
Artinya : “ Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. “
Ayat tersebut menjelaskan bahwa
islam tidak membenarkan seseorang membiarkan dirinya dalam keadaan bahaya,
tanpa berusaha mencari penyembuhan secara medis dan non medis, termasuk upaya
transplantasi , yang memberikan harapan untuk bisa bertahan hidup dan Surat Al-Maidah ayat 32
ô`tBur $yd$uŠômr& !$uK¯Rr'x6sù $uŠômr& }¨$¨Y9$# $Yè‹ÏJy_ 4 ô‰s)s9ur óOßgø?uä!$y_ $uZè=ߙ①ÏM»uZÉit7ø9$$Î/ ¢OèO ¨bÎ) #ZŽÏWx. Oßg÷YÏiB y‰÷èt/ šÏ9ºsŒ ’Îû ÇÚö‘F{$# šcqèùÎŽô£ßJs9 ÇÌËÈ
Artinya : “ Dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka
seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya
telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa)
keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu
sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.” Ayat
tersebut menunjukkan bahwa tindakan kemanusiaan (seperti transplantasi) sangat
dihargai oleh agama islam. Al-Maidah
ayat 2
(#qçRur$yès?ur ’n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3“uqø)G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? ’n?tã ÉOøOM}$# Èbºurô‰ãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߉ƒÏ‰x© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ
Artinya :
“ Dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah
Amat berat siksa-Nya. “
Perintah untuk saling tolong
menolong dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa ini merupakan perintah bagi
seluruh manusia, yakni hendaklah sebagian kalian menolong sebagian yang lain.
Ayat-ayat tersebut menyuruh berbuat
baik kepada sesama manusia dan saling tolong menolong dalam hal kebaikan.
Menyumbangkan organ tubuh si mayit merupakan suatu perbuatan tolong menolong
dalam kebaikan karena memberi manfaat bagi orang lain yang sangat
memerlukannya.
• Hadist
Hadis Nabi SAW :”Berobatlah kamu hai
hamba-hamba Allah, karena sesungguhya Allah tidak meletakkan suatu pentakit,
kecuali dia juga meletakkan obat penyembuhnya,selain penyakit yang satu, yaitu
penyakit tua.”(H.R. Ahmad, Ibnu Hibban dan Al-Hakim dari Usamah Ibnu Syuraih)
Hadist tersebut menunjukkan, bahwa
wajib hukumnya berobat bila sakit, apapun jenis dan macam penyakitnya, kecuali
penyakit tua. Oleh sebab itu, melakukan transplantasi sebagai upaya untuk
menghilangkan penyakit hukumnya mubah, asalkan tidak melanggar norma ajaran
islam.
Dari dalil-dalil diatas maka dapat
diambil hukum mengenai transplantasi organ yaitu:
Mengambil organ tubuh donor
(jantung, mata, ginjal) yang sudahv meninggal secara yuridis dan medis
hukumnya mubah, yaitu dibolehkan menurut pandangan islam, dengan syarat bahwa
resipien dalam keadaan darurat yang mengancam jiwanya bila tidak dilakukan
transplantasi itu, sedangkan ia sudah berobat secara optimal, tetapi tidak
berhasil.
Pendapat yang mendukung
transplantasi organ adalah:
Hingga kini, tidak ada ulama yang
mengajukan argumen tertulis yang secara terang-terangan mendukung transplantasi
organ. Namun demikian, ulama di berbagai belahan dunia telah menulis
argumen-argumen yang mendukung maupun mengeluarkan fatwa-fatwa keagamaan
tengtang transplantasi organ.
Para ulama yang mendukung pembolehan
transplantasi organ berpendapat bahwa transplantasi organ harus dipahami
sebagai satu bentuk layanan altruistik bagi sesama muslim. Pendirian mereka
tentang transplantasi organ dapat diringkas sebagai berikut:
a) Kesejahteraan publik (al-Mashlahah)
Kebolehan transplantasi organ harus
dibatasi dengan ketentuan-ketentuan berikut :
- Transplantasi organ tersebut adalah
satu-satunya bentuk (cara) penyembuhan yang bisa ditempuh.
- Derajat keberhasilan dari prosedur
ini diperkirakan tinggi.
- Ada persetujuan dari pemilik organ
yang akan ditransplantasikan atau dari ahli warisnya.
- Kematian orang yang organnya akan
diambil itu telah benar-benar diakui oleh dokter yang reputasinya terjamin,
sebelum diadakan operasi pengambilan organ.
- Resipien organ tersebut sudah
diberitahu tentang operasi transplantasi berikut implikasnya.
b) Altruisme (al-Itsar)
Dalam surat Al-maidah ayat 2 telah
menganjurkan bahwa umat islam untuk bekerja sama satu sama lain dan memperkuat
ikatan persaudaraan mereka. Dengan demikian, berdasarkan ajaran diatas,
tindakan seseorang yang masih hidup untuk mendonorka salah satu organ tubuhnya kepada
saudara kandungnya atau orang lain yang sangat membutuhkan harus dipandang
sebagai tindakan altruisme dari orang-orang yang menyadari bahwa mereka
memiliki sesuatu yang bermanfaat bagi orang lain.
c) Organ Tubuh Non muslim
Kebolehan bagi seorang muslim untuk
menerima organ tubuh nonmuslim didasarkan pada dua syarat berikut ;
-
Organ yang dibutuhkan tidak bisa diperoleh dari tubuh seorang muslim.
- Nyawa muslim itu bisa melayang
jika transplantasi tidak segera dilakukan.
Akan tetapi Mendonorkan Organ tubuh
dapat menjadi haram hukumya apabila :
a. Transplantasi organ tubuh diambil
dari orang yang masih dalam keadaan hidup sehat, dengan alasan : Firman Allah
dalam Alqur’an S. Al-Baqarah ayat 195, bahwa ayat tersebut mengingatkan , agar
jangan gegabah dan ceroboh dalam melakukan sesuatu, tetapi harus memperhatikan
akibatnya, yang kemungkinan bisa berakibat fatal bagi diri donor, meskipun
perbuatan itu mempunyai tujuan kemanusiaan yang baik dan luhur.
b. Melakukan transplantasi dalam
keadaan dalam keadaan koma.
Walaupun
menurut dokter bahwa si donor itu akan segera meninggal maka transplantasi
tetap haram hukumnya karena hal itu dapat mempercepat kematiannya dan
mendahului kehendak Allah. Dalam hadis nabi dikatakan : “ Tidak boleh membuat
madharat pada diri sendiri dan tidak boleh pula membuat madharat pada orang
lain.”(HR. Ibnu Majah, No.2331)
c. Penjualan Organ Tubuh
Sejauh
mengenai praktik penjualan organ tubuh manusia, ulama sepakat bahwa praktik
seperti itu hukumnya haram berdasarkan pertimbangan-pertimbangan berikut :
- Seseorang tidak boleh menjual
benda-benda yang bukan miliknya.
- Sebuah hadis menyatakan, “ Diantara
orang-orang yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat adalah mereka yang
menjual manusia merdeka dan memakan hasilnya.”
Dengan
demikian , jika seseorang menjual manusia merdeka, maka selamanya si pembeli
tidak memiliki hak apapun atas diri manusia itu, karena sejak awal hukum transaksi
itu sendiri adalah haram.
- Penjualan organ manusia bisa
mendatangkan penyimpangan, dalam arti bahwa hal tersebut dapat mengakibatkan
diperdagangkannya organ-organ tubuh orang miskin dipasaran layaknya komoditi
lain.
BAB III
PENUTUP
Dari uraian di atas maka dapat diambil kesimpulan bahwa
Transplantasi organ hukumnya mubah dan dapat berubah hukumnya sesuai dengan
situasi dan kondisi yang dihadapi. Transplantasi ini dapat di qiyaskan dengan
donor darah dengan illat bahwa donor darah dan organ tubuh dapat dipindahkan
tempatnya, keduannya suci dan tidak dapat diperjual belikan. Tentu saja setelah
perpindahan itu terjadi maka tanggungjawab atas organ itu menjadi tanggungan
orang yang menyandangnya. Kaidah-kaidah hukum wajib dijunjung dalam melakukan
trasnplantasi ini antaranya :
Tidak
boleh menghilangkan bahaya dengan menimbulkan bahaya lainnya artinya :
-
organ
tidak boleh diambil dari orang yang masih memerlukannnya
-
Sumber
organ harus memiliki kepemilikan yang penuh atas organ yang diberikannnya,
berakal, baligh, ridho dan ikhlas dan tidak mudharat bagi dirinya.
-
Tindakan
transplantasi mengandung kemungkinan sukses yang lebih besar dari kemungkinan
gagal.
-
Organ
manusia tidak boleh diperjualbelikan sebab manusia hanya memperoleh hak
memanfaatkan dan tidak sampai memiliki secara mutlak.
DAFTAR PUSTAKA
Yasin, M. Nua’aim . 2001 . Fiqih
Kedokteran . Jakarta : Pustaka Al-Kautsar
Mohsin Ebrahim, Abdul Fadl . 2004 .
Tela’ah Fiqih dan Bioetika Islam . Jakarta :
PT Serambi Ilmu Semesta
Nata, Abuddin . 2006 . Masail
Al-Fiqhiyah . Jakarta : Kencana Prenada Media Group
Khotib, Akhmad . 2008 . Tafsir Al-Qurthubi . Jakarta : Pustaka Azam
Khotib, Akhmad . 2008 . Tafsir Al-Qurthubi . Jakarta : Pustaka Azam
http ://Konsultasi . WordPress .
Com/2007/01/13/ Transplantasi –Organ- 2/