Wednesday, 19 August 2015

Makalah masailul fiqih (transplantasi organ)

KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan hidayah, taufik, dan inayahnya kepada kita semua. Sehingga kami bisa menjalani kehidupan ini sesuai dengan ridhonya. Syukur Alhamdulillah kami dapat menyelesaikan makalah ini sesuai dengan rencana. Makalah ini kami beri judul Transplantasi Organ Tubuh Menurut Pandangan Islam dengan tujuan untuk mengetahui definisi dan hokum tersebut.
Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Revolusi Akbar Nabi Muhammad SAW. Karena beliau adalah salah satu figur umat yang mampu memberikan syafa’at kelak di hari kiamat.
Selanjutnya saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Drs.H. A.Rifa’i, M.Pd selaku dosen pengajar mata kuliah Mashail Fiqih, yang telah membimbing kami dalam pembuatan makalah ini hingga selesai.
Kami mohon ma’af yang sebesar-besarnya apabila dalam penulisan makalah ini terdapat banyak kesalahan didalamnya.
            Kami mengharapkan saran dan kritik yang membangun demi tercapainya kesempurnaan makalah selanjutnya.
            Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca umumnya. Amiiin...
Wassalamualaikum Wr. Wb.
                                       
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL  .................................................................................................          i
KATA PENGANTAR  ................................................................................................         ii
DAFTAR ISI   .............................................................................................................          iii
BAB I  PENDAHULUAN .........................................................................................          1
       BAB II  PEMBAHASAN  …………………………………………………………..         2
A.    Hukum Transplantasi Organ Tubuh …………………………………….……          2
B.     Pengertian dan Sejarah Transplantasi Organ Tubuh  …………….………….           3
BAB III PENUTUP/KESIMPULAN …………………………………………………      6
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
Transplantasi organ tubuh manusia merupakan masalah baru yang belum pernah dikaji oleh para fuqaha klasik tentang hukum-hukumnya. Karena masalah ini adalah anak kandung dari kemajuan ilmiah dalam bidang pencangkokan anggota tubuh, dimana para dokter modern bisa mendatangkan hasil yang menakjubkan dalam memindahkan organ tubuh dari orang yang masih hidup/ sudah mati dan mencangkokkannnya kepada orang lain yang kehilangan organ tubuhnya atau rusak karena sakit dan sebagainya yang dapat berfungsi persis seperti anggota badan itu pada tempatnya sebelum di ambil.
Dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh ada tiga pihak yang terkait dengannya : pertama, donor, yaitu orang yang menyumbangkan organ tubuhnya yang masih sehat untuk dipasangkan kepada orang lainyang organ tubuhnya menderita sakit, atau terjadi kelainan. Kedua, resipien, yaitu orang yang menerima organ tubuh dari donor yang karena satu dan lain hal, organ tubuhnya yang harus diganti. Ketiga, tim ahli, yaitu para dokter yang menangani operasi transplantasi dari pihak donor kepada resipien.
Bertalian dengan donor, transplantasi dapat dikategori kepada tiga tipe, yaitu :
1) Donor dalam keadaan hidup sehat. Dalam tipe ini diperlakukan seleksi yang cermat dan harus diadakan general check up (pemeriksaan kesehatan yang lengkap dan menyeluruh) baik terhadap donor, maupun terhadap resipien. Hal ini dilakukan demi untuk menghindari kegagalan transplantasi.
2) Donor dalam keadaan koma. Apabila donor dalam keadaan koma,atau di d uga kuat akan meninggal segera, maka dalam pengambilan organ tubuh donor memerlukan alat kontrol dan penunjang kehidupan, misalnya bantuan alat pernafasan khusus.
3) Donor dalam keadaan meninggal. Dalam tipe ini, organ tubuh yang akan dicangkokkan diambil ketika donor sudah meninggal berdasarkan ketentuan medis dan yuridis.
Berdasarkan uraian diatas, maka timbul pertanyaan : “ bagaimana pandangan hukum islam tentang transplantasi organ tubuh?” Inilah yag akan menjadi pokok masalah dalam makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian dan Sejarah Transplantasi Organ Tubuh
Transplantasi organ adalah pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu dari suatu tempat ketempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan kondisi tertentu. Tujuan utama transplantasi organ adalah mengurangi penderitaan dan meningkatkan kualitas hidup pasien. Transplantasi ditinjau dari sudut si penerima dapat dibedakan menjadi :
1) Autotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam  tubuh orang itu sendiri.
2) Homotransplantasi, yaitu pemindahan suatau jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh orang lain.
3) Heterotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ dari suatu spesies ke tubuh spesies lainnya.
Ada dua komponen yang penting yang mendasari transplantasi yaitu :
Eksplantasi, yaitu usaha mengambil jaringan atau organ manusia yang hidup atau yang sudah meninggal.
Implantasi, yaitu usaha menempatkan jaringan atau organ tubuh tersebut kepada bagian tubuh sendiri atau tubuh orang lain.

Disamping itu, ada dua komponen yang menunjang keberhasilan tindakan transplantasi, yaitu :
Adaptasi donasi, yaitu usaha dan kemampuan menyesuaikan diri orangØ hidup yang diambil jaringan atau organ tubuhnya, secara biologis dan psikis, untuk hidup dengan kekurangan jaringan / organ.
Adaptasi resipien, yaitu usaha dan kemampuan diri dari penerimaØ jaringan / organ tubuh baru sehingga tubuhnya dapat menerima atau menolak jaringan / organ tersebut, untuk berfungsi baik, mengganti yang sudah tidak dapat berfungsi lagi.
Tahun 600 SM di India, susruta telah melakukan transplantasi kulit. Sementara jaman Renaissance, seorang ahli bedah dari Italia bernama Gaspare Tagliacozzi juga telah melakukan hal yang sama. Diduga John Hunter (1728-1793) adalah pioneer bedah eksperimental, termasuk bedah transplantasi. Dia mampu membuat kriteria teknik bedah untuk menghasilkan suatu jaringan transpalntasi yang tumbuh di tempat baru. Akan tetapi sistem golongan darah dan sistem histokompatibilitas yang erat hubungannya dengan reaksi terhadap transplantasi belum ditemukan. Pada abad ke-20 wiener dan landsteiner menyokong perkembangan transplantasi dengan menemukan golongan darah sistem ABO dan system Rhesus. Saat ini perkembangan ilmu kekebalan tubuh makin berperan dalam keberhasilan tindakan transplantasi. Perkembangan teknologi kedokteran terus meningkat searah dengan perkembangan teknik transplantasi. Ilmu transplantasi modern makin berkembang dengan ditemukannnya metode-metode pencangkokan, seperti :
a)      Pencangkokkan arteria mammaria interna didalam operasi lintas koroner oleh Dr. George E.Green.
b)      Pencangkokkan jantung, dari jantung kera kepada manusia oleh Dr. Cristian Bernhard, walaupun resepiennya kemudian meninggal dalam waktu 18 hari.
c)      Pencangkokkan sel-sel substansia nigra dari bayi yang meninggal ke penderita parkinson oleh Dr. Andreas Bjornklund.
Masalah etik dan moral dalam transplantasi beberapa pihak yang ikut terlibat dalam usaha transplantasi adalah :
• Donor hidup adalah orang yang memberiakn jaringan / organnya kepada orang lain (resipien). Sebelum memutuskan untuk menjadi donor, seseorang harus mengetahui dan mengerti resiko yang dihadapi
• Jenazah dan donor mati adalah orang yang semasa hidupnya telah mengizinkan atau berniat dengan sungguh-sungguh untuk memberikan jaringan/ organ tubuhnya kepada orang yang memerlikan apabila ia telah meninggal kapan seorang donor itu dapat dikatakan meninggal secara wajar, dan apabila sebelum meninggal , donor itu sakit, sudah sejauh mana pertolongan dari dokter yang merawatnya.
• Keluarga donor dan ahli waris.
Kesepakatan keluarga donor dan resipien sangat diperlukan untuk menciptakan saling pengertian dan menghindari konflik semaksimal mungkin ataupun tekanan psikis dan emosi di kemudian hari
• Resipien adalah orang yang menerima jaringan atau organ orang lain.
• Dokter dan tenaga pelaksana lain.
Untuk melaksankan suatu transplantasi, tim pelaksana harus mendapat persetujuan dari donor, resipien maupun keluarga kedua belah pihak.
• Masyarakat
Secara tidak sengaja masyarakat turut menentukan perkembangan transplantasi.
Pada saat ini peraturan perundang-undangan yang ada adalah peraturan pemerintah No. 18 tahun 1981, tentang bedah mayat klinis dan bedah mayat anatomis serta transplantasi alat atau jaringan tubuh manusia. Pokok-pokok peraturan tersebut adalah pasal 10 yang berbunyi “Transplantasi alat untuk jaringan tubuh manusia dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai dimaksud dalam pasal 2 huruf a dan huruf b, yaitu harus dengan persetujuan tertulis penderita dan / keluarganya yang terdekat setelah penderita meninggal dunia”.
B.     Hukum Transplantasi Organ Tubuh
Adapun dalil-dalil yang dapat dijadikan dasar dalam pengambilan hukum trasplantasi organ tubuh, antara lain :
• Alqur’an
Surat Al-Baqarah ayat 195, yang berbunyi :
(#qà)ÏÿRr&ur Îû È@Î6y «!$# Ÿwur (#qà)ù=è? ö/ä3ƒÏ÷ƒr'Î/ n<Î) Ïps3è=ök­J9$# ¡ (#þqãZÅ¡ômr&ur ¡ ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÏZÅ¡ósßJø9$# ÇÊÒÎÈ  
Artinya : “ Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
Ayat tersebut menjelaskan bahwa islam tidak membenarkan seseorang membiarkan dirinya dalam keadaan bahaya, tanpa berusaha mencari penyembuhan secara medis dan non medis, termasuk upaya transplantasi , yang memberikan harapan untuk bisa bertahan hidup dan  Surat Al-Maidah ayat 32
ô`tBur $yd$uŠômr& !$uK¯Rr'x6sù $uŠômr& }¨$¨Y9$# $YèÏJy_ 4 ôs)s9ur óOßgø?uä!$y_ $uZè=ßâ ÏM»uZÉit7ø9$$Î/ ¢OèO ¨bÎ) #ZŽÏWx. Oßg÷YÏiB y÷èt/ šÏ9ºsŒ Îû ÇÚöF{$# šcqèùÎŽô£ßJs9 ÇÌËÈ  
Artinya : “ Dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.” Ayat tersebut menunjukkan bahwa tindakan kemanusiaan (seperti transplantasi) sangat dihargai oleh agama islam.  Al-Maidah ayat 2
(#qçRur$yès?ur n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ  
Artinya :
“ Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya. “
Perintah untuk saling tolong menolong dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa ini merupakan perintah bagi seluruh manusia, yakni hendaklah sebagian kalian menolong sebagian yang lain.
Ayat-ayat tersebut menyuruh berbuat baik kepada sesama manusia dan saling tolong menolong dalam hal kebaikan. Menyumbangkan organ tubuh si mayit merupakan suatu perbuatan tolong menolong dalam kebaikan karena memberi manfaat bagi orang lain yang sangat memerlukannya.
• Hadist
Hadis Nabi SAW :”Berobatlah kamu hai hamba-hamba Allah, karena sesungguhya Allah tidak meletakkan suatu pentakit, kecuali dia juga meletakkan obat penyembuhnya,selain penyakit yang satu, yaitu penyakit tua.”(H.R. Ahmad, Ibnu Hibban dan Al-Hakim dari Usamah Ibnu Syuraih)
Hadist tersebut menunjukkan, bahwa wajib hukumnya berobat bila sakit, apapun jenis dan macam penyakitnya, kecuali penyakit tua. Oleh sebab itu, melakukan transplantasi sebagai upaya untuk menghilangkan penyakit hukumnya mubah, asalkan tidak melanggar norma ajaran islam.
Dari dalil-dalil diatas maka dapat diambil hukum mengenai transplantasi organ yaitu:
Mengambil organ tubuh donor (jantung, mata, ginjal) yang sudahv meninggal secara yuridis dan medis hukumnya mubah, yaitu dibolehkan menurut pandangan islam, dengan syarat bahwa resipien dalam keadaan darurat yang mengancam jiwanya bila tidak dilakukan transplantasi itu, sedangkan ia sudah berobat secara optimal, tetapi tidak berhasil.
Pendapat yang mendukung transplantasi organ adalah:
Hingga kini, tidak ada ulama yang mengajukan argumen tertulis yang secara terang-terangan mendukung transplantasi organ. Namun demikian, ulama di berbagai belahan dunia telah menulis argumen-argumen yang mendukung maupun mengeluarkan fatwa-fatwa keagamaan tengtang transplantasi organ.
Para ulama yang mendukung pembolehan transplantasi organ berpendapat bahwa transplantasi organ harus dipahami sebagai satu bentuk layanan altruistik bagi sesama muslim. Pendirian mereka tentang transplantasi organ dapat diringkas sebagai berikut:
a)      Kesejahteraan publik (al-Mashlahah)
Kebolehan transplantasi organ harus dibatasi dengan ketentuan-ketentuan berikut :
-       Transplantasi organ tersebut adalah satu-satunya bentuk (cara) penyembuhan yang bisa ditempuh.
-       Derajat keberhasilan dari prosedur ini diperkirakan tinggi.
-       Ada persetujuan dari pemilik organ yang akan ditransplantasikan atau dari ahli warisnya.
-       Kematian orang yang organnya akan diambil itu telah benar-benar diakui oleh dokter yang reputasinya terjamin, sebelum diadakan operasi pengambilan organ.
-       Resipien organ tersebut sudah diberitahu tentang operasi transplantasi berikut implikasnya.
b)      Altruisme (al-Itsar)
Dalam surat Al-maidah ayat 2 telah menganjurkan bahwa umat islam untuk bekerja sama satu sama lain dan memperkuat ikatan persaudaraan mereka. Dengan demikian, berdasarkan ajaran diatas, tindakan seseorang yang masih hidup untuk mendonorka salah satu organ tubuhnya kepada saudara kandungnya atau orang lain yang sangat membutuhkan harus dipandang sebagai tindakan altruisme dari orang-orang yang menyadari bahwa mereka memiliki sesuatu yang bermanfaat bagi orang lain.
c)      Organ Tubuh Non muslim
Kebolehan bagi seorang muslim untuk menerima organ tubuh nonmuslim didasarkan pada dua syarat berikut ;
-  Organ yang dibutuhkan tidak bisa diperoleh dari tubuh seorang muslim.
- Nyawa muslim itu bisa melayang jika transplantasi tidak segera dilakukan.
Akan tetapi Mendonorkan Organ tubuh dapat menjadi haram hukumya apabila :
a.       Transplantasi organ tubuh diambil dari orang yang masih dalam keadaan hidup sehat, dengan alasan : Firman Allah dalam Alqur’an S. Al-Baqarah ayat 195, bahwa ayat tersebut mengingatkan , agar jangan gegabah dan ceroboh dalam melakukan sesuatu, tetapi harus memperhatikan akibatnya, yang kemungkinan bisa berakibat fatal bagi diri donor, meskipun perbuatan itu mempunyai tujuan kemanusiaan yang baik dan luhur.
b.      Melakukan transplantasi dalam keadaan dalam keadaan koma.
Walaupun menurut dokter bahwa si donor itu akan segera meninggal maka transplantasi tetap haram hukumnya karena hal itu dapat mempercepat kematiannya dan mendahului kehendak Allah. Dalam hadis nabi dikatakan : “ Tidak boleh membuat madharat pada diri sendiri dan tidak boleh pula membuat madharat pada orang lain.”(HR. Ibnu Majah, No.2331)
c.       Penjualan Organ Tubuh
Sejauh mengenai praktik penjualan organ tubuh manusia, ulama sepakat bahwa praktik seperti itu hukumnya haram berdasarkan pertimbangan-pertimbangan berikut :
-       Seseorang tidak boleh menjual benda-benda yang bukan miliknya.
-       Sebuah hadis menyatakan, “ Diantara orang-orang yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat adalah mereka yang menjual manusia merdeka dan memakan hasilnya.”
Dengan demikian , jika seseorang menjual manusia merdeka, maka selamanya si pembeli tidak memiliki hak apapun atas diri manusia itu, karena sejak awal hukum transaksi itu sendiri adalah haram.
-       Penjualan organ manusia bisa mendatangkan penyimpangan, dalam arti bahwa hal tersebut dapat mengakibatkan diperdagangkannya organ-organ tubuh orang miskin dipasaran layaknya komoditi lain.
BAB III
PENUTUP
Dari uraian di atas maka dapat diambil kesimpulan bahwa Transplantasi organ hukumnya mubah dan dapat berubah hukumnya sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi. Transplantasi ini dapat di qiyaskan dengan donor darah dengan illat bahwa donor darah dan organ tubuh dapat dipindahkan tempatnya, keduannya suci dan tidak dapat diperjual belikan. Tentu saja setelah perpindahan itu terjadi maka tanggungjawab atas organ itu menjadi tanggungan orang yang menyandangnya. Kaidah-kaidah hukum wajib dijunjung dalam melakukan trasnplantasi ini antaranya :
Tidak boleh menghilangkan bahaya dengan menimbulkan bahaya lainnya artinya :
-          organ tidak boleh diambil dari orang yang masih memerlukannnya
-          Sumber organ harus memiliki kepemilikan yang penuh atas organ yang diberikannnya, berakal, baligh, ridho dan ikhlas dan tidak mudharat bagi dirinya.
-          Tindakan transplantasi mengandung kemungkinan sukses yang lebih besar dari kemungkinan gagal.
-          Organ manusia tidak boleh diperjualbelikan sebab manusia hanya memperoleh hak memanfaatkan dan tidak sampai memiliki secara mutlak.
DAFTAR PUSTAKA
Yasin, M. Nua’aim . 2001 . Fiqih Kedokteran . Jakarta : Pustaka Al-Kautsar
Mohsin Ebrahim, Abdul Fadl . 2004 . Tela’ah Fiqih dan Bioetika Islam . Jakarta :
PT Serambi Ilmu Semesta
Nata, Abuddin . 2006 . Masail Al-Fiqhiyah . Jakarta : Kencana Prenada Media Group
Khotib, Akhmad . 2008 . Tafsir Al-Qurthubi . Jakarta : Pustaka Azam
http ://Konsultasi . WordPress . Com/2007/01/13/ Transplantasi –Organ- 2/