Tuesday, 25 August 2015

makalah Fiqih Muamalah I “Konsep Khiyar”



TUGAS MAKALAH FIQIH MU’AMMALAH
“Konsep Khiyar”

KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga kami dapat menyusun dan menyelesaikan Makalah ini dengan baik. Semua ini semata-mata karena Allah SWT.
Makalah ini kami susun untuk memenuhi tugas yang telah di berikan oleh dosen,sebagai salah satu bahan pembelajaran yang kami terima di semester genap ini.Makalah kami berjudul  “Konsep Khiyar” . Semoga makalah ini dapat membantu dan  bermanfaat dalam proses pembelajaran yang saat ini kita tempuh.
Yogyakarta,11 Mei 2012
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ……………………………………………………….. i
DAFTAR ISI ……………………………………………………………….. ii
KATA PENGANTAR ……………………………………………………… iii
BAB I PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang Masalah
  2. Rumusan Masalah
  3. Tujuan Masalah
BAB II PEMBAHASAN
  1. Pengertian Khiyar
  2. Macam-Macam Khiyar
  3. Hikmah Khiyar
BAB III KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang Masalah
Manusia sebagai makhluk sosial yang diciptakan Allah SWT yang saling membutuhkan satu dengan yang lain tak lepas dalam urusan jual beli guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Jual beli juga merupakan aktivitas sehari-hari setiap orang untuk memenuhi kebutuhan kehidupannya, dan setiap orang yang terjun dalam bidang jual beli harus mengetahui hukum jual beli agar jual beli tersebut tidak ada yang dirugikan, yang sesuai dengan syariat islam.
  1. Rumusan Masalah
1. Pengertian Khiyar
2. Macam-macam Khiyar
3. Hikmah Khiyar
  1. Tujuan Masalah
1. Untuk mengetahui pengertian khiyar
2. Untuk mengetahui macam-macam khiyar
3. Untuk mengetahui hikmah khiyar
1
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Khiyar
Khiyar menurut bahasa atau etimologi adalah pilihan atau pilih-pilih . Para ulama’ Fiqh mendefinisikan pengertian khiyar secara teminologi adalah hak pilih-pilih bagi salah satu atau kedua belah pihak yang melakukan transaksi untuk melangsungkan atau membatalkan transaksi yang disepakati sesuai dengan kondisi masing-masing pihak yang melakukan transaksi artinya khiyarialah mencari kebaikan dari dua perkara , yaitu membatalkan atau melangsungkan .
Dengan kata lain khiyar merupakan sesuatu yang diperbolehkan dalam melakukan transaksi , agar tidak dirugikan dalam transaksi yang dilakukan, sehingga kemaslahatan yang dituju dalam suatu transaksi tercapai dengan sebaik-baiknya. Artinya suatu transaksi baru dianggap sah apabila kedua belah pihak yang melaksanakan akad telah berpisah badan atau salah seorang diantara mereka telah melakukan pilihan untuk menjual dan atau membeli, barang diserahkan kepada pembeli dan harga barang diserahkan kepada penjual.
B. Macam-Macam Khiyar
  1. A.    Khiyar Majlis
adalah khiyar yang memberikan kelonggaran kepada penjual dan pembeli untuk meneruskan atau membatalkan jual belinya, selama mereka berdua belum meninggalkan majlis (tempat) mereka melakukan transaksi.
Khiyar Majlis mempunyai syarat-syarat yang harus diperhatikan:
a)      Pilihan hendaknya hanya terdapat sebanyak-banyaknya 3 barang saja
b)      Barang-barang yang akan dipilih berbeda-beda satu dari yang lain dan harganya pun harus diketahui dengan pasti.
c)      Waktu khiyar supaya dibatasi agar pihak penjual dapat jelas kapan akad mempunyai kepastian, dan barang-barang yang tidak dipilih segera kembali untuk kemudian dapat dilakukan oleh penjual.
Khiyar majlis dipandang telah batal apabila pembeli telah menentukan pilihan secara jelas barang tertentu yang dibeli, atau pembeli telah memperlakukan barang-barang yang diperjualbelikan dengan cara yang menunjukkan bahwa ia telah memilih dan menentukannya. Bila sebelum menentukan pilihan, salah satu barangnya rusak ditangan pembeli setelah menerimanya, barang yang rusak itu merupakan barang yang menjadi objek akad, dan pembeli harus menyerahkan harganya. Berbeda halnya jika rusaknya barang ditangan penjual, yang menjadi objek khiyar adalah barang yang tidak rusak.
Jika pembeli meninggal sebelum habis waktu khiyar, maka hak itu dilanjutkan oleh ahli warisnya sebab hak khiyar majlis dapat diwariskan.
B.     Khiyar Syarat
Adalah hak bagi penjual dan pembeli untuk meneruskan akad atau membatalkannya setelah disepakatinya syarat- syarat tertentu dalam transaksi. Misalnya, akad jual beli perkarangan disertai khiyar syarat selama satu bulan. Dalam jangka waktu satu bulan, masing-masing pihak berhak melangsungkan atau membatalkan akad yang telah mereka adakan.
Khiyar syarat boleh dilakukan dalam segala macam jual beli, kecuali barang yang barang-barang riba. Masa khiyar syarat paling lama hanya tiga hari tiga malam, terhitung dari waktu akad. Sabda Rasulullah Saw:
Artinya :“Engkau boleh khiyar pada segala barang yang telah engkau beli selama tiga hari tiga malam.” ( Riwayat baihaqi dan Ibnu Majah ).
Hak khiyar syarat, menurut pendapat ulama-ulama mazhab Hanafi, Hambali, dan Syafii, dapat pula diberikan kepada orang ketiga , atas persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan, terutama penjual. Misalnya, seorang istri memintakan hak khiyar bagi suami atas barang-barang yang dibeli dari seseorang , dan orang ini mengabulkannya.
Khiyar syarat berlaku terhadap akad yang tidak mengikat secara pasti, yaitu akad yang dapat di fasakh, seperti talak tebus, tidak boleh kemasukkan khiyar syarat.
C.    Khiyar Aibi
Adalah khiyar yang dilakukan karena adanya cacat pada benda yang diperjual belikan. Misalnya, objek akad tidak diketahui atu dinyatakan cacat tiba-tiba setelah pembeli menerima barang terlihat adanya cacat asal, pembeli mempunyai hak khiyar, memilih antara melangsungkan atau mengurungkan akad yang pernah diadakan atas dasar cacat pada barang. Dalam hubungan ini hadits Nabi mengajarkan bahwa orang muslim tidak halal menjual barang cacat kepada saudaranya tanpa menerang kan cacatnya.
Perkara yang menghalangi untuk mengembalikan barang yang cacat tidak boleh dikembalikan karena adanya hal – hal sebagai berikut :
1. Rida setelah mengetahui adanya cacat
2. Menggugurkan khiyar
3. Barang rusak karena perbuatan pembeli
4. Adanya tambahan pada barang yang bersatu dengan barang tersebut dan bukan berasal dari aslinya atau terpisah dari barangnya.
D.    Khiyar Rukyat
Ada kemungkinan suatu akad jual beli terjadi  tanpa terlebih dahulu barangnya diketahui oleh pembeli , tetapi hanya disebutkan sifat-sifatnya. Setelah akad terjadi, jika tiba-tiba barang bersangkutan dilihat oleh pembelinya tidak memenuhi sifat-sifat yang dikatakan oleh penjualnya, pembeli berhak melangsungkan atau mengurungkan akad yang telah dibuatnya itu.
Hak khiyar yang dipunyai pembeli karena melihat barang setelah akad terjadi itu disebut khiyar rukyat ( khiyar penglihatan mata atau khiyar setelah melihat barangnya ).
C. Hikmah Khiyar
·            Dapat menghindari adanya penyesalan dikemudian hari bagi salah satu pihak, penjual atau pembeli dapat memilih dengan bebas apakah transaksi akan terus dilanjutkan atau dibatalkan
·            Akad jual beli berlangsung menurut prinsip ajaran islam, yaitu antara dim minkum, suka sama suka antara kedua belah pihak
·            Pembeli mendapatkan barang yang baik dan sesuai dengan seleranya
·            Penjual mendapatkan uang yang sesuai dengan nilai harga dan keuntungannya
·            Penjual tidak sembarangan manjual barang dagangan kepada pembeli.
·            Dapat menjalin hubungan silaturahmi bagi keduanya
BAB III
                  KESIMPULAN
Khiyar menurut bahasa artinya memilih, sedangkan menurut syara’ adalah memilih antara meneruskan akad jual beli atau akan membatalkannya, disebabakan adanya pertimbangan dan kemaslahatan bersama, agar tidak terjadi penyesalan dan penipuan dikemudian hari. Hukumnya boleh sepanjang terpenuhi syarat- syarat yang telah ditentukan.
Macam khiyar ada tiga yaitu khiyar Majlis, syarat, aibi, dan rukyat. Segala sesuatu pasti ada hikmahnya begitu juga dengan khiyar.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Azhar Basyir. 2004. Asas-Asas Hukum Muammalat (Hukum Perdata Islam). Yogyakarta: UII Press
Babudin. 2004. Belajar Efektif Fiqih. Jakarta:
Mulyadi, ahmad. 2006. Fiqih 3 Kelas IX. Bandung: Titian Ilmu